Tribratanews.tribratanews.com - Aceh. Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa saksi ahli dari ahli hukum dan imigrasi terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong.
"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dikutip dari Antara, Senin (8/1/24).
Disebutkannya, sakai yang diperiksa tersebut adalah ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Kemudian, saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Baca Juga: Polisi Panggil Sejumlah Saksi Terkit Kasus Tudingan Kepada Polri
“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.
Ditambahkannya, para saksi menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah, dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional. Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni MA, MAH dan HB.
"Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” jelasnya.
(ay/hn/nm)