Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg. Polisi juga berhasil menangkap dua orang kurir berinisial MF dan HK yang merupakan pengantar paket sabu yang dibawa dari Malaysia masuk lewat Kepulauan Riau. Pelaku diketahui masuk dalam jaringan Malaysia yang berencana mendistribusikan sabu ke wilayah Jakarta dan Tangerang Raya melalui jalur laut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan dari terungkap kasus penyelundupan kasus ini berawal tertangkapnya pengguna narkotika pada awal Oktober 2022 inisial RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
“Informasi dari tersangka RW, petugas kami bergerak menuju Riau dan menangkap dua tersangka berinisial FF dan HK. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil, dua koper, dua tas ransel dan dua telepon genggam milik tersangka,” jelas Kapolres Tangsel, seperti dilansir dari ntmcpolri.info, Senin (31/10/222).
Baca juga : Selama Sepekan, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 29 Kasus dan 35 Tersangka Narkoba
Tidak sampai di situ, Polisi juga mendatangi rumah pelaku di Kepulauan Riau dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram. Hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia. Makanya saat ini polisi masih lakukan pengembangan.
“Atas perbuatan para pelaku MF dan HK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutup Kapolres Tangsel.
(bg/hn/um)