Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Polres Sumbawa Barat, Polda NTB menetapkan AL dan AR sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi ke Pulau Lombok di Pelabuhan Poto Tano, belum lama ini.
“Iya, AL dan AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 6 ton pupuk bersubsidi yang diperoleh dari petani di Kecamatan Lape,” ujar Kasat Reskrim Sumbawa Barat, Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., dilansir portal resmi suarantb, Jumat (16/9/23).
Di proses penyidikan terhadap kasus tersebut, kedua orang tersangka memiliki peran berbeda. AL bertindak sebagai orang yang menyuruh AR untuk mencari pupuk subsidi di Kabupaten Sumbawa untuk dibeli oleh AL.
“AR ini sebagai orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa untuk dijual ke AL,” ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Siap Sukseskan Event MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika
Penetapan AL dan AR sebagai tersangka lanjut Kasat Reskrim, setelah penyidik melakukan gelar perkara serta keterangan dari para saksi.
Sementara untuk barang bukti (6 ton pupuk, Red) sudah disita untuk penanganan lebih lanjut. “Jadi, hasil gelar perkara pada hari Rabu (13/9) dan keterangan saksi sehingga AL dan AR kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya tidak kita tahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid Ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Sebagai informasi, sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Polres KSB melakukan razia di Pelabuhan Poto Tano. Saat razia, kendaraan yang membawa pupuk tersebut melintas dan langsung dilakukan pengecekan. Pada saat dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya berisi 6 ton atau 120 karung pupuk bersubsidi dengan tujuan Pulau Lombok. Saat diminta dokumen pengangkutan barang yang disubsidi oleh pemerintah, A tidak mampu menunjukkannya.
Sementara hasil penyidikan A terungkap membeli pupuk tersebut seharga Rp130 ribu per karung dari para petani di Kecamatan Lape. Setelah terkumpul baru akan dijual ke lombok dengan harga Rp200 ribu per karung dengan keuntungan sekitar Rp.70 ribu per karung.
(fa/hn/nm)