Tribratanews.tribratanews.com – Sarmi. Kapolres Sarmi, AKBP Timur Santoso, S.I.K., MAP., menggelar press release pelimpahan 4 tersangka dan barang bukti tindak pidana dengan 3 kasus berbeda di antaranya pencurian dengan kekerasan (Curas), Penganiayaan , pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (12/01/23).
Dalam release nya, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Fransiskus Taborat, S.H., bersama para awak media lainnya mengatakan bahwa 4 tersangka tersebut yang berinisial YK(25) tahun , MW (32) tahun, SK (31) tahun dan YS (31) tahun, sempat melarikan diri dari rutan Polres Sarmi, namun berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Sarmi dan telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Baca Juga : Kabid Humas Polda Metro yang Baru, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Publik
“Setelah kami lakukan proses penyidikan dari ke empat (4) tersangka dan barang bukti dan dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) maka kami gelar press release selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri jayapura,” ungkap AKBP Timur Santoso dalam keterangannya pada Jumat (12/01/23).
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka (curanmor) satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PA 4301 JC, nomor mesin JFZ2E-109426,nomor rangka MH1JFZ21XH089342 serta STNKB milik korban Sugeng Suhraman , untuk kasus penganiayaan satu buah besi tombak dengan ukuran 43 cm dan kasus (curas) satu buah pisau dapur bergagang hijau 19 cm ,satu unit notebook merek Dell warna hitam dan satu unit handphone merek OPPO A 16 warna silver.
(fa/hn/um)