Tribratanews.tribratanews.com – Purbalingga. Polsek Padamara Polres Purbalingga mengamankan pria berinisial SS alias Bajul (38) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, PurbaIingga. Pasalnya, ia melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi tukang parkir.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto dalam rilisnya mengatakan kejadian yang ditangani Polsek Padamara ini, semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian, namun saat dilakukan pemeriksaan, unsurnya masuk dalam tindak pidana penggelapan.
Baca Juga : Personel Gabungan TNI-Polri Turun Tangan, Cegah Konflik Para Pendekar Silat
“Modus operandi yang dilakukan, pelaku berpura-pura menjadi tukang parkir saat ada pentas kuda kepang di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (25/12/2022),” jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga dalam keterangannya pada Jumat (6/1/23).
Korban pada kejadian tersebut diketahui bernama Catur Fitriadi (30) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Saat kejadian, sepeda motornya dipakai oleh keponakan korban yang bernama Enggar Maulana.Pada saat itu, Enggar datang dan memarkir sepeda motor dekat lokasi pentas kuda lumping. Pelaku kemudian minta kunci motor dengan alasan akan memindahkan kendaraan. Karena mengira tukang parkir, kemudian kunci diserahkan, namun pelaku berusaha kabur.
Disaat yang bersamaan, korban berteriak minta tolong, petugas pengamanan kemudian merespon dengan mencoba menangkap hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Lebih lanjut, AKP Suyanto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum akibat melakukan tindak pidana.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
(fa/hn/um)