Tribratanews.tribratanews.com - Pariaman. Sebanyak 77 kg ganja kering yang dibawa oleh dua tersangka asal Pariaman dari Sumatra Utara untuk diedarkan di Kota Padang berhasil digagalkan Kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pariaman dan setelah itu kami melakukan pencegatan pagi tadi," jelas Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis dilansir dari laman antaranews, Selasa (4/7/23).
AKBP Abdul Azis mengatakan setelah mendapatkan informasi, Polres Pariaman melakukan pengintaian dan pencegatan mobil yang membawa barang haram itu di Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman dan dilakukan pengejaran hingga Kecamatan Sungai Limau.
Baca Juga: Hadirkan Pelaku Anak Pembakar Sekolah Saat Konferensi Pers, Polda Jateng Ungkapkan Permintaan Maaf
“Sebanyak 77 bungkus ganja tersebut dibungkus dalam ukuran besar yang diperkirakan memiliki berat masing-masingnya sekitar satu kilogram,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka tersebut berinisial MA dan HD dengan usia masing-masingnya sekitar 20 tahun. Keduanya diduga merupakan kurir dan menjalankan aksi menggunakan mobil rental. Masing-masing tersangka dijanjikan mendapatkan uang Rp1,5 juta namun mereka baru mendapatkan uang muka Rp2 juta.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara sedangkan maksimal dipenjara seumur hidup atau mati.
(bg/pr/um)