Polres Metro Jakarta Timur ungkap Kasus Penyekapan Korban Selama Tiga Bulan

16 July 2024 - 19:30 WIB
pmjnews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Jakarta Timur mengungkapkan Kasus penyekapan dengan korban MRR (2) yang disekap selama tiga bulan di kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, ternyata dilaporkan kembali ke polisi oleh terlapor, HR yang diduga menjadi pelaku penyekapan.

"Antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain, yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si. Senin, (15/7/24).

Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa MRR dilaporkan atas dugaan penggelapan buntut peminjaman mobil terhadap HR.

Baca Juga: Hasil Operasi Senpi Musi 2024: Polisi Sita 16 Pucuk Senpi, Tangkap 2 Pelaku

"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," ungkap Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengungkapkan bahwa sendiri hingga kini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya akan memanggil HP sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyekapan.

"Kita mempertajam dahulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, pria berinisial MRR (23) disekap hingga tiga bulan di sebuah kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Namun, kini kasus tersebut ditarik ke Polres Metro Jakarta Timur.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment