Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial FP (24) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang di bawah umur. Pelaku mengincar dan melakukan tindak asusila di daerah Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa tidak hanya lima anak, belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.
"Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi," ungkap Firdaus, Sabtu (22/6/24).
Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Lanny Jaya Laksanakan Pembagian Sembako
AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa, tersangka FP telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir. Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan dari hasil penyelidikan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan. Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.
"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," jeals Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
(pt/pr/nm)