Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Majalengka, Jawa Barat, membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah senilai Rp2,5 miliar.
Dari pengungkapan itu, empat orang berinisial WM, MN, AS, dan DS, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan atau pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan menangkap empat tersangka pada Kamis (19/9) lalu,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di Majalengka, Selasa (24/9/24).
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka WM hendak membayarkan utang sebesar Rp4 juta kepada salah seorang saksi, dengan menyerahkan campuran uang asli dan palsu.
Namun, saksi menyadari adanya perbedaan uang yang diterima sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka.
Kapolres menyampaikan di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa satu bungkus uang pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu dan dolar Amerika Serikat.
“Kami langsung mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat,” tegas Kapolres.
Kapolres menyebutkan dari hasil pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka AS dan DS yang terlibat dalam peredaran uang palsu. Setelahnya pelaku MN juga ditangkap karena diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Menurut dia, MN diketahui sudah mencetak uang palsu untuk pecahan rupiah maupun dolar sejak 2019, di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.
“Tersangka AS dan DS ditangkap setelah kami menginterogasi tersangka WM, kemudian MN juga diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita terdiri dari 301 lembar pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat (50 dan 100 dolar), serta alat cetak uang palsu yakni mesin printer hingga komputer.
“Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp50 miliar.
“Ke depannya, Polres Majalengka bakal mengedepankan langkah pencegahan agar peredaran uang palsu bisa berkurang,” tutup Kapolres.
(ndt/hn/nm)