Tribratanews.tribratanews.com - Lampung Timur. Polres Lampung Timur menangkap dua orang yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, dalam keterangannya, di Lampung Timur, Kamis (26/10/23).
AKBP M. Rizal menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur. Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.
"Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka," ujar AKBP M. Rizal.
Baca Juga: Culik Istri Nasabah, Polisi Ringkus 4 Orang Debt Collector
Polisi pun berhasil menangkap tersangka ST terlebih dahulu bersama barang bukti hasil perburuan liar yang dilakukannya.
"ST kami amankan tanpa perlawanan," tutur AKBP M. Rizal.
Kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian kemudian meringkus tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut," terang AKBP M. Rizal.
(ndt/pr/nm)