Tribratanews.tribratanews.com - Lamongan. Polres Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman satu mobil pick up pengangkut minuman keras (miras) jenis arak di pelosok Lamongan, Selasa (3/1/23).
Dari hasil penangkapan itu, Depi Tri Waluyo (31), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan bersama barang bukti
100 liter arak yang dikemas dalam 20 botol berukuran 0,5 liter.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Penipuan Umrah Bodong di Bali Senilai 2,2 Miliar
Kasie Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro S.H., menjelaskan, pengungkapan miras itukarena ketajaman naluri personel Polsek Glagah Polres Lamongan yang sedang patroli wilayah.
“Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, ketika Ipda M Sokep bersama anggota Polsek Glagah sedang melaksanakan patroli kewilayahan. Anggota Polsek Glagah memilih patroli di jalur Desa Soko sampai Desa Dukutunggul.
Sesampai di Desa Gempol Pendowo, naluri petugas mengarah pada mobil pikap putih yang berhenti di jalan desa,” jelasnya.
Dari pengakuan sopir, arak itu berasal dari Mojokerto dan akan dikirim kepada pemesan di Gresik. Tersangka pun dijerat Pasal 204 KUHP jo Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) dan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
(af/hn/um)