Polres Garut Berkomitmen Memberantas Penambangan Ilegal di Garut

11 November 2023 - 17:00 WIB
Dok. Polres Garut

Tribratanews.tribratanews.com - Garut. Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bakal Kirim Bantuan Kapal Rumah Sakit ke Palestina

Sebagai langkah upaya pencegahan, Kapolres Garut yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Syaifudin Hamzah bersinergitas bersama Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Garut dan BKSDA Kab. Garut melaksanakan imbauan, pemasangan spanduk dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan illegal mining/pertambangan ilegal pada Jumat (10/11/23).

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (illegal minning).
“Selain melarang aktifitas illegal mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktifitas tersebut,” jelasnya.

Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment