Polisi Ungkap Sindikat Narkoba di Tanjungbalai, 3 Orang TO Diamankan

14 February 2022 - 07:44 WIB
www.tribratanews.com – Tanjungbalai. Kepolisian behasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu, tiga orang tersangka berhasil di amankan polisi dalam operasi di Tanjungbalai, pada Senin (14/2/22).

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Tanjungbalai, yakni RS (22), DD (39), dan HT (49). Nama terkhir merupakan residibis kasus narkoba dan menjadi TO.

“Yang diamankan sudah menjadi TO (target operasi) dalam Operasi Antik dan nama yang bersangkutan sudah ada di Polda. Ini TO kita. Jadi penangkapan tidak serta-merta. Mereka ini sindikat narkoba,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangan pers, Minggu (13/2/22).

Kapolres Tanjungbalai melanjutkan, penangkapan ketiganya berawal dari ditangkapnya dua pria diduga pengedar sabu, yakni RS dan DD. Pelaku RS menyembunyikan rapi sabu 2,77 gram di dalam selokan kamar mandi di dalam kamar rumahnya dan ditemukan polisi.
Selanjutnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 0,38 gram dari saku celana tersangka Deden.

Saat polisi hendak membawa keduanya, ponsel DD berbunyi. Ada seseorang yang meneleponnya, kemudian panggilan itu diangkat dan didengar oleh polisi.
Seseorang yang menelfon tadi ternyata bernama HT, ia menanyakan sisa uang, yang diduga hasil penjualan sabu.

Polisi kemudian memancing pertemuan dengan HT, yang namanya memang diketahui sebagai TO kasus narkoba di Polres Tanjungbalai.

HT kemudian diringkus meski sempat berupaya melarikan diri. Di rumah Toto, polisi menyita ponsel dan uang tunai Rp 12.620.000.

“HP kita amankan. Nanti di situ bisa kita kembangkan apa pembicaraan mereka. Kemudian barang bukti lain uang yang selama ini mungkin dibilang bahwa uang ini diambil oleh polisi. Memang kita ambil, tapi kita buat berita acara penyitaan dan itu juga sudah kita ajukan izin sita ke pengadilan,” terang Kapolres Tanjungbalai.

Alur peredaran narkoba di Tanjungbalai, kata Kapolres Tanjungbalai, dilakukan melalui beberapa pintu dari orang ke orang, seperti pengungkapan kasus jaringan yang dilakukan HT bersama kedua rekannya ini.

“Itulah namanya sindikat. Jaringan sindikat di sini tidak serta-merta masuk, tapi melalui beberapa pintu. Meskipun mereka tidak mengakui, tidak jadi masalah, namun kami memiliki keterangan saksi dan petunjuk yang lain bahwa dia adalah yang memiliki dan pengedar,” pungkas Kapolres Tanjungbalai.

Para tersangka kini diamankan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment