Tribratanews.tribratanews.com - Bali. Kasus kematian ayah dan anak di sebuah rumah di Denpasar, di mana seorang ayah berinisial Made S dan anak kandung perempuannya berinisial IPR ditemukan meninggal dunia pada Kamis (6/7/23) di sebuah kamar di rumahnya yang beralamat di Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat dinyatakan janggal. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.
Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari Dokter Kunthi Yuliati, salah satu dokter forensik dokter yang bertugas di Rumah Sakit Sanglah. Dijelaskan sekitar pukul 12.59 WITA, datang seseorang dengan inisial Made S (46) pria, dalam kondisi sudah terluka dan kondisi dibawa ke unit gawat darurat atau IGD.
“Dilaporkan pasien yang sudah dinyatakan meninggal dunia di saat di sampai di IGD, diperkirakan atau disangkakan meninggal yang tidak wajar sehingga pada saat itu juga melapor ke Polsek Denpasar Barat,” ujar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas dilansir dari Tribunnews, Selasa (11/7/23).
Tak sampai situ, bahkan beberapa saat kemudian, sekitar pukul 16.59 WITA, Inflansi Forensik Rumah Sakit Sanglah kembali menerima jasad seorang perempuan berinisial IPR (26) dengan kematian yang tidak wajar. Kedua jasad yang datang di waktu yang berbeda tersebut memiliki hubungan ayah dan anak kandung.
Kemudian Kapolsek Denpasar Barat dan Kanit Reskrim Denpasar Barat beserta personel pun mendatangi rumah sakit setelah menerima laporan tersebut.
Baca Juga: Bukan Soal Uang, Polri Ungkap Penyebab Tahanan Tewas Dikeroyok di Depok
Berdasarkan pemeriksaan luar pada jenazah Made S, ditemukan ada luka terbuka di bagian lengan sebelah kiri, sedangkan pada jenazah IPR ada luka bekas jeratan di leher, memar di bagian atas atau di lehernya biru-biru.
Setelah mendapat keterangan dari Rumah Sakit, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan olah TKP ke rumah kedua jasad tersebut. Namun sayangnya, ketika sesampai di rumah tersebut, TKP sudah dalam keadaan bersih.
Polisi hanya menemukan catatan bahwa diduga pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mampu lagi merawat anaknya yang lumpuh dan mengidap autis sejak lahir.
Dalam buku tersebut tertulis, catatan yang mengatakan bahwa Made S mengalami depresi dalam merawat anaknya yakni IPR yang dalam keadaan autis.
Pada buku tersebut bahkan Made S ternyata sempat menerima perawatan psikiater karena ia telah berulang kali mencoba untuk mengakhiri hidup.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa IPR meninggal oleh tersangka IMS dan kemudian IMS meninggal dikarenakan bunuh diri,” tutupnya.
(fa/hn/um)