Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Modus sindikat penjualan dolar Amerika Serikat (AS) palsu, yaitu dengan cara menawarkan secara individual dan harga yang lebih murah. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., di Polda Metro Jaya.
“(secara) Personal. Jadi bukan melalui media sosial. Yang pasti bukan melalui secara terbuka, Jadi person to person,” ungkap Dirreskrimsus dilansir dari laman antaranews, Jumat (19/5/23).
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan, Polrestro Depok Tindak 495 Pengendara
Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS.
"Menindaklanjuti hal tersebut maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp50 juta sampai Rp100 juta," jelas Dirreskrimsus.
(bg/hn/um)