Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi mengungkap fakta terbaru terkait penemuan wanita berinisial S (51) yang tewas dengan luka tembak di dalam kamar rumahnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, menjelaskan jenis senjata api yang ditemukan dekat jenazah korban yakni Glock 42.
“Jenis Glock 42 kaliber 32,” jelasnya, Sabtu (11/2/23).
Baca juga : Mabes Polri Kembali Berangkatkan 2 SSK Pasukan Terbaik Brimob Ke Nduga Papua
Kapolsek Metro Penjaringan, menambahkan senjata tersebut secara sah dimiliki oleh korban. Hal itu diketahui berdasarkan surat izin penggunaan senpi.
"Itu dimiliki oleh korban sendiri secara sah. Ketika saya memeriksa TKP, ada surat izinnya atas nama korban sendiri,” tambahnya.
Kompol M Probandono Bobby Danuardi, belum bisa menyimpulkan kasus ini merupakan bunuh diri atau pembunuhan. Dia menyebut saat ini masih menunggu hasil dari forensik.
"Kami menunggu apakah ada residu di tangan, sidik jarinya yang ada di senjata dan sidik jari korban cocok atau tidak. Semoga hari ini bisa keluar ya," tukasnya.
(ek/pr/um)