Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan pengancaman dan pemerasan yang ditujukan kepada artis Ria Ricis. Peningkatan status hukum itu usai penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
“Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin hari Senin (10/6/24), penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Ade Ary Syam, Selasa (11/6/24).
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman karena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor handphone berbera.
Dijelaskan Kabid Humas, si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirimkan ke sebuah nomor rekening dengan inisial J.
“Ini masih terus didalami 2 nomor handphone dan satu rekening bank swasta, kemudian berdasarkan keterangan korban ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini ada foto dan video pribadinya, tetapi bukan foto dan video syur ya,” jelasnya.
(ay/hn/nm)