Polisi Tindak Tegas Oknum Penambang Ilegal di Pohuwato

6 June 2023 - 20:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Gorontalo. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen. Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M., melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan Kapolda dengan memasang garis polisi untuk 19 unit ekskavator atau alat berat yang ditemukan tengah beroperasi di kawasan penambangan ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, pada konferensi pers di gedung Bidang Humas Polda Gorontalo pada Senin (5/6/23).

"Jadi betul bahwa Bapak Kapolda melakukan pengecekan ke wilayah Pohuwato, yaitu di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, karena ada beberapa laporan masuk, bahwa masih ada kegiatan penambangan ilegal di daerah tersebut," ujar AKBP Desmont Harjendro seperti dilansir Antaranews, Senin (5/6/23).

Baca Juga:  Korlantas Polri Beri Dukungan Cegah Pencemaran Udara di Jakarta Melalui Uji Emisi

Lebih lanjut, AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan bahwa dalam pengecekan yang turut melibatkan tim khusus itu, Kapolda menemukan beberapa ekskavator di sekitar lokasi penambangan emas ilegal.

Terkait adanya isu keterlibatan oknum anggota Polisi atas kepemilikan beberapa alat berat tersebut, mantan Kapolres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Kota itu menegaskan bahwa isu tersebut belum tentu benar dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Itu kan hanya isu, dan kita tidak bisa menanggapi. Nanti kita akan sampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pohuwato. Kalaupun memang ada keterlibatan oknum-oknum dan siapapun pasti kita sampaikan," tegasnya.

AKBP Desmont menambahkan berbagai upaya penindakan tegas yang dilakukan selama ini merupakan komitmen Kapolda Gorontalo dalam menindaklanjuti laporan dan keluhan dari berbagai pihak khususnya terkait penambangan ilegal.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment