Tribratanews.tribratanews.com - Jakut. Kapolres Jakut, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan tak ada eks warga Kampung Bayam lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).
Penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan PT Jakarta Propertindo. "Sesuai pelaporan dari Jakpro, kan, cuma satu (orang)," ujarnya, dilansir melalui laman Tempo, Jumat (12/04/24).
Satu orang itu adalah Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon. Kini ia masih ditahan di sel Polres setelah ditangkap pada 2 April lalu.
Melalui sambungan telepon, Kapolres Jakut, ia menetapkan tersangka berdasarkan laporan dari Jakpro. Menurut dia, sejauh ini belum ada warga Kampung Bayam lain yang dilaporkan oleh Jakpro.
Baca Juga: Polisi Sebut Arus Balik Jalan Tol di Jateng Masih Aman dan Lancar
Furqon dilaporkan ke polisi setelah ia bersama eks warga Kampung Bayam menerobos dan menempati Kampung Susun Bayam. Bangunan yang terletak di sisi utara Jakarta International Stadium (JIS) itu sebelumnya dijanjikan akan diberikan kepada warga yang rumahnya tergusur karena pembangunan stadion.
Sebagian eks warga Kampung Bayam ada yang bersedia direlokasi ke rusun Nagrak, Cilincing, setelah berbulan-bulan mereka tinggal di tenda-tenda di depan JIS sebagai bentuk protes. Namun, sebagian lain—termasuk kelompok Furqon—menolak opsi relokasi dan menagih janji untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
Munjiah, istri Furqon, bercerita warga sempat tinggal di pelataran Kampung Susun Bayam pada 13 Maret 2023. Namun, mereka tak tahan lagi karena diterpa angin dan udara dingin hingga menyebabkan anak-anak sakit. Saat itu mereka memutuskan menempati kamar-kamar di lantai dua gedung itu pada 29 November 2023.
Akhir cerita, Furqon menjadi sasaran. Dia dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh Jakpro pada 7 Desember 2023. Dia bersama warga dituduh menyerobot rusun tersebut.
Setelah dua kali menolak panggilan polisi, Selasa, 2 April lalu, Furqon digrebek. Dia ditangkap di kediamannya di di Hunian Sementara Kampung Bayam Madani di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kapolres Jakut, menjelaskan bahwa Furqon dilaporkan dengan tuduhan pencurian, pengrusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.
"Karena sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tanpa alasan yang sah, kami melakukan upaya paksa (tangkap)," jelasnya.
(fa/pr/nm)