Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi membenarkan bahwa pengemudi mobil Fortuner yang arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut berinisial PWGA.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/24).
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Menurutnya, pelaku sempat kabur dan menyembunyikan mobilnya di rumah kakaknya usai kejadian viral. Namun, mobil itu sudah tidak menggunakan pelat dinas saat peristiwa terjadi.
"Jadi sejak kejadian itu, dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," ujarnya.
(ay/hn/nm)