Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menyatakan SNF (27) yang merupakan ibu dari AAMS (5) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” jelas Kabid Humaa Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Jumat (8/3/24).
Baca Juga: Kapolda Jambi Hadiri Rapat TPID Tahun 2024
Menurutnya, saat ini sudah lima saksi diperiksa, yakni tiga sekuriti, satu kerabat tsrsangka, dan satu saudara dari auami tersangka. Sementara untuk suami tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Kabid Humas, persangkaan pasal yang diterapkan kepada SNF adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan.
“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun,” ujarnya.
(ay/pr/nm)