Tribratanews.tribratanews.com - Gresik. Polres Gresik telah menetapkan delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.
Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.
Baca Juga: BNPT Jelaskan Pentingnya Gandeng Eks Napiter sebagai Mitra Deradikalisasi
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa, (21/11/23.)
Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.
(rd/hn/nm)