Tribratanews.tribratanews.com - Manokwari. Polresta Manokwari, menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang tipe AK47 kaliber 5,56 milimeter dan laras pendek 38,8 milimeter dari warga setempat.
"Dua pucuk senjata api rakitan diserahkan oleh masyarakat. Ini merupakan pengembangan kasus perakitan senjata api beberapa waktu lalu," ujar Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, dilansir dari Antaranews, Minggu (04/02/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polresta Manokwari terus berupaya melakukan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat menyerahkan senjata api rakitan yang dibeli dari para tersangka.
Perlu diketahui bahwa kepolisian telah menangkap tersangka RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) karena terbukti merakit senjata api kemudian menjual ke masyarakat.
"Timsus melakukan pendekatan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat, dan atas kesadaran masyarakat makanya mereka serahkan dua senjata rakitan," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah untuk Warga di Kabupaten Bandung
Dalai kesempatannya ia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat menyertakan senjata api sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan pada sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat .
"Kami imbau masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya bisa menyerahkan kepada kami atau lewat aparat kepolisian terdekat," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Manokwari, AKP D Raja Putra Napitupulu, menerangkan, jumlah senjata api rakitan yang berhasil diserahkan oleh masyarakat setelah penangkapan pelaku perakitan sebanyak 27 pucuk.
Berdasarkan keterangan para tersangka, penjualan senjata api rakitan menyasar ke sejumlah pembeli yang berlokasi di Manokwari sehingga penelusuran terus dilakukan.
"Kami jamin apabila masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senjata ke kami, tidak akan kami proses hukum. Dugaan kami, masih banyak yang beredar sehingga tim terus bekerja," ujarnya.
Sebagai informasi, sindikat perakit senjata api ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Manokwari pada 22 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIT dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 pucuk laras panjang.
Berdasarkan hasil pengakuan dari para tersangka, kegiatan jual beli senjata api rakitan sudah berlangsung lebih kurang satu tahun dengan modus mencari calon pembeli untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.
(fa/pr/nm)