Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi membenarkan adanya laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri atas kasus penemuan mayat di bawah lift Bandara Kuala Namu dengan korban meninggal dunia berinisial ASDH. Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa pelapor adalah suami korban berinisial AF.
Baca Juga: Perhatian! Kasus Covid-19 RI Kembali Ngegas, Positivity Rate Naik Jadi 14,76 Persen
“Pada hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 14.20 WIB pelapor Sdr. AF selaku suami korban (Almh. ASDH) didampingi tim pengacara datang ke SPKT Bareskrim Polri dengan terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana pasal 359 KUHP,” ujar Karopenmas dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/23).
Menurut Karopenmas, pihak yang dilaporkan adalah MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan PS perwakilan CEO GMR Airports. Kemudian, pelaporan juga dilakukan atas perusahaan, yakni Angkasa Pura II, Angkasa Pura Solusi, Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airports Consorsium, dan Aeroports De Paris.
“Laporan sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” jelasnya.
(ay/hn/um)