Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menangkap tiga orang dalam kasus keracunan sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Polisi juga menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
Baca juga : Kiai di Jember jadi tersangka kasus pencabulan
Dalam peristiwa itu tiga dari lima orang anggota keluarga itu meninggal. Selanjutnya, akan dilakukan proses penyidikan. Artinya benar, ada tindak pidana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari laman pmjnews, Rabu (17/1/23).
Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini terungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditangkap di Cianjur dan satu lagi di Jakarta.
“Penanganan kasus ini akan melibatkan sejumlah pihak dari berbagai profesi. Tujuannya, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk penyebab kematian para korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(bg/hn/pr/um)