Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu Mabes Polri memastikan pendalaman kasus itu tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.
"Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Selasa (9/7/24).
Baca Juga: Inilah Daftar Atlet Indonesia yang Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024
"Hari kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific. Dia juga menyebut, pada kegiatan penyidikan, polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.
"Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerja sama dari semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers," ungkapnya.
(mz/pr/nm)