Polisi Tangkap Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

16 May 2024 - 15:30 WIB
polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi terus melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

Tim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri, Brimob Polda Banten dan Polhut berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AD (29) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/5/24)

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri.

Saat ditemui, Ipda Sutarno mengatakan penangkapan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu dari hari Selasa-Rabu (14-15 Mei 2024) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

KaTim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri juga menjelaskan bahwa area yang cukup luas memaksanya Tim selama pencarian tersebut harus bermalam di Hutan Lindung Taman Nasional Ujung Kulon. Hal ini dilakukan agar Tim K9 tidak kehilangan jejak yg sudah terendus oleh Anjing Pelacak/K9.

Baca Juga: Basarnas Sebut Akibat Banjir Bandang Sumbar, Korban Menjadi 59 Orang

“Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan alat deteksi berupa satwa Anjing/K9 dan Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AD (29) berikut barang bukti 7 pucuk senjata Senapan locok,” ujarnya.

Ipda Sutarno menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Tim melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan 7 pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut dibawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian/pelacakan dengan titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan Anjing Pelacak /K9 Polri.

“Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri tersebut, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan tersangka dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” tuturnya.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment