Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/23). Pelaku ditangkap ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kurang dari 6 jam setelah kejadian.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka berinsial HAD (45) meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar. Namun, tidak diberikan dan pelaku merasa kesal. Lalu, mencari pisau untuk menusuk korban.
Baca juga : Kapolda Bali Surati Imigrasi Minta WNA yang Langgar Lalu Lintas dan Bentak Anggota Dideportasi
“Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi dan kabur, namun berhasil ditangkap. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap motif kasus penusukan terhadap juru parkir ini,” jelas Kapolres, Jumat ( 17/3/23).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(as/af/hn/um)