Tribratanews.tribratanews.com – Semarang. Polda Jateng menangani kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di sejumlah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga sudah berlangsung sejak 5 tahun terakhir.
"Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Dwi Subagio.
Menurut dia, di Lapangan Ledok terdapat 197 titik pengeboran.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Pencurian Modus Sewa Ojek di Mataram
Pengeboran di wilayah tersebut seharusnya merupakan kerja sama antara Pertamina dan salah satu BUMD di Kabupaten Blora
"Namun, pada praktiknya dilakukan oleh pihak turunannya, pihak keempat," ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu, (20/5/23).
Selanjutnya ia mengungkapkan produksi minyak mentah dari titik pengeboran itu seharusnya bisa mencapai 20 ton per bulan.
Selain itu, Pertamina juga sudah mengalokasikan dana jasa angkut sebesar Rp5 miliar per bulan.
Akibat pengelolaan yang tidak benar, ujarnya, terdapat kegiatan tersebut justru tidak memberi tambahan pendapatan bagi daerah setempat.
"Penyelidikan masih berjalan, kami membantu memaksimalkan PAD wilayah tersebut," ujarnya.
(fa/hn/um)