Tribratanews.tribratanews.com - Bogor. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menahan lima orang diduga pelaku sindikat calo pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) untuk mengakali jarak zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terdekat untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bulan Juli 2023 dalam wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
"Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada lima orang yang sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari Antaranews, Jumat (29/9/23).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, yang melayani dan menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.
"Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama," jelasnya.
Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebutkan dari kelima orang tersangka tersebut, yakni SR (45) yang bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp.13,5 juta. Kemudian, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) dan RS yang saat ini sudah menjadi tersangka juga.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Home Industri Narkoba, Omzet Rp100 Juta/Bulan
Ia mengatakan MR berperan mencari KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS, dengan maksud dan tujuan agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB Jalur zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.
Selanjutnya KK milik MR yang beralamat di Jalan Selot nomor 02 RT003/008 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor digunakan juga untuk menerima anak yang menumpang, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor.
AS sebagai pemilik kartu keluarga yang disisipkan untuk anak yang akan mendaftar pada jalur zonasi sebagai famili lain dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per anak dengan keseluruhan empat orang anak yang menumpang alamat di Jalan Selot nomor 13 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah Masjid At-Taqwa.
Untuk peran yang sudah dilakukannya, MR mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per satu KK. Tersangka tersebut telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 40 kali pada PPBD 2023.
Kombes. Pol. Bismo menyebut BS menerima tarif sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta dan dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali. Selanjutnya karena KK baru yang dibuat BS tahun terbitnya tidak sesuai dengan persyaratan PPBD yakni di bawah satu tahun, maka SR atas rekomendasi BS memalsukan tanggal pembuatan KK menjadi di atas satu tahun kepada tersangka RS.
(fa/pr/nm)