Tribratanews.tribratanews.com - Depok. Petugas gabungan dari Polsek Bojongsari dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) saat melakukan patroli, Minggu (26/3/23). Miras tersebut disita dari sebuah toko jamu di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kapolrsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana S.I.K., menjelaskan, pihaknya menyita miras berbagai merek itu karena penjual tidak memiliki izin edar. Selain itu,
barang bukti miras itu juga memiliki kadar alkohol diatas 20 persen.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
“Patroli kami lakukan untuk meningkatkan antisipasi gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadan. Patroli dilakukan anggota secara berkeliling di sejumlah lokasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyitaan ini dilakukan atas adanya informasi dari warga yang menyampaikan ada jual beli miras setiap malam minggu. Berbekal kererangan ini,
polisi pun melakukan pemantauan.
“Dari hasil penantuan, kami menemukan miras berbagai merek dengan kadar alkohol yang tinggi,” tutupnya.
(as/af/hn/um)