Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sita aset mencapai Rp. 2,8 miliar milik seorang bandar narkoba di Kabupaten Tanah Laut berinisial NH (47).
Polisi terus kembangkan kasus untuk residivis wanita kasus narkoba itu agar di jerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hasil tracking aset yang kami lakukan dan transaksi keuangan, tersangka memiliki aset senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba," jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, dilansir dari koranjakarta, Sabtu (9/12/23).
AKBP Meilki Bharata mengungkapkan (NH) telah menjalankan bisnis penjualan sabu-sabu sejak 2012 dan tiga kali ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Polresta Denpasar Perkuat Pengamanan Gudang Logistik Pemilu di GOR Kompyang Sujana
Untuk mengaburkan asal-usul hartanya, tersangka mengalihkan keuntungan penjualan sabu-sabu ke beberapa bisnis lain seperti membangun kos-kosan hingga membeli truk untuk pengangkutan material.
"Temuan sementara ada kos-kosan totalnya 16 pintu di Tanah Laut, juga ada beberapa surat tanah dan sejumlah aset lainnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap jika tersangka juga kerap menerima gadai seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari para pembeli sabu-sabu yang bertransaksi dengannya.
AKBP Meilki Bharata menambahkan jika wanita yang jadi pengedar ini cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
"Dia juga mempunyai beberapa kaki tangan termasuk memiliki jaringan dari narapidana di Lapas untuk mendapatkan pasokan sabu-sabu," tambahnya.
(NH) diamankan saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur pada hari, Senin (6/12/23).
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangan berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah pada hari, Jumat (3/12/23).
Kemudian, polisi menggeledah kontrakan tersangka NH dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar.
(ek/pr/nm)