Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Seorang Pelajar Usai Minum Miras Oplosan di Bantul

21 June 2023 - 18:00 WIB
Foto: HarianJogja.com

Tribratanews.tribratanews.com – Bantul. Kepolisian Resor (Polres) Bantul tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bantul usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di salah satu rumah warga di Dusun Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

“Belum diketahui dari mana korban memperoleh miras yang diminum di TKP bersama teman-temannya. Hingga saat ini, kami masih menyelidiki kasus tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul. Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana  S.Sn, Selasa (20/6/23).

Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan anggota Reskrim Polres Bantul sudah mendatangi TKP pesta miras dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mencari tahu tempat korban membeli miras.

“Kami harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” tambah Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Baca Juga:  Kasus Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyidikan

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa ada seorang pelajar SMK di Bantul meninggal dunia setelah menenggak minuman keras atau miras jenis oplosan. Pelajar yang masih berusia 17 tahun ini, meregang nyawa usai mengonsumsi miras bersama teman-temannya di wilayah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul pada Minggu (18/6/23) siang.

Malamnya korban harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami muntah-muntah. Nahas, walau sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak dapat tertolong. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, seorang korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat miras tersebut.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment