Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi kembali menyelidiki dugaan kasus malpraktik di salah satu rumah sakit wilayah setempat terhadap bayi berusia 16 bulan, Rabu (13/12/23),
Kanit I Subdit IV Tipidter, Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo, mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban bahwa kejadian dugaan malpraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Jambi pada 10 September 2023.
Dalam keterangannya, AKP Darma Adi Waluyo, mengungkapkan bahwa, bayi berusia 16 bulan yang merupakan warga Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, meninggal dunia. Pihak keluarga bayi tersebut baru membuat laporkan ke kepolisian pada 24 Oktober 2023 dengan dugaan kelalaian yang dilakukan tenaga medis di RS saat itu.
Baca Juga: Kominfo Akan Terbitkan Peraturan Penggunaan AI di Indonesia
Dilansir dari Antaranews, Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak pelapor kejadian itu berasal ketika bayi berinisial AR dirawat di rumah sakit tersebut. Bayi mengalami panas dan kejang-kejang, kemudian perawat memasukkan selang ke mulut bayi untuk mengambil lendir, tetapi ternyata ada darah yang keluar. Tidak lama setelahnya bayi itu meninggal dunia.
Ia menyebutkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban serta mengirimkan undangan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi. Sudah dua kali mengirimkan surat ke rumah sakit yang dimaksud, tetapi pihak RS tersebut belum memenuhi permintaan Polda Jambi untuk klarifikasi.
Selanjutnya pihak kepolisian akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi AR saat itu.
Selain itu pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat mengenai tindak lanjut kejadian ini.
Sampai saat ini kasus dugaan malpraktik yang terjadi masih dalam proses penyelidikan pihak Subdit IV Tipidter Polda Jambi, namun apabila pihak rumah sakit tetap tidak memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian maka status kasus ini naik ke tahap penyidikan.
(fa/pr/nm)