Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polisi melarang warga bermain petasan, karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.
"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., dilansir dari Antaranews, Minggu (17/03/24).
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.
Baca Juga: Usai Pemilu 2024, Sat Brimob Polda Jabar Berikan Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Metro Jaktim, mengungkapkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.
"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelasnya.
Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadan di kawasan Jatinegara.
"Kita sudah melakukan razia petasan bersama petugas gabungan termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," jelasnya.
(fa/pr/nm)