Tribratanews.tribratanews.com - NTB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes. Pol. Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H., memastikan belum ada penetapan tersangka pada kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC), Kamis (19/10/23).
Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC).
Dilansir dari Antaranews, ia mengungkapkan kasus investasi bodong tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan yang berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
Baca Juga: Polri Buru Pihak yang Bantu Dito Mahendra Kabur
Pihak kepolisian sudah menangani 13 laporan aduan warga yang mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong FEC.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum, penyidik melibatkan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan ahli pidana untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
(fa/pr/nm)