Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu tanpa dokumen resmi yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
"Polisi mengamankan satu unit kendaraan truk tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih enam kubik," jelas Kabid Humas Polda Jambi dilansir dari Antara, Kamis (22/6/23).
Baca Juga: Polri Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak oleh Ayah Tirinya
Dari penangkapan tersebut, Polda Jambi mengamankan dua pelaku yang mengendarai truk tersebut yaitu SU dan IR selaku kernet yang berada di samping sopir. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (16/6/23) dan kedua pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jambi memastikan akan terus melakukan patroli untuk menindak setiap aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut. Tindakan tegas oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kegiatan yang tidak berizin.
(my/hn/um)