Polisi Ringkus Tersangka Pemutilasi Seorang Wanita di Temanggung

22 March 2023 - 18:00 WIB
iNews

Tribratanews.tribratanews.com - Yogyakarta. Jajaran Polda DIY menangkap tersangka pemutilasi seorang wanita berinisial A (34) yang mayatnya ditemukan di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3/23) malam.

"Sudah ditangkap siang ini. Saya baru dapat informasinya," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra dikutip dari Antaranews.com, Selasa (21/3/23).

Baca juga : Polisi Tangkap Penjambret Nasabah Bank saat Resepsi Anaknya

Dirreskrimum mengungkapkan tersangka yang berusia sekitar 23 tahun tersebut ditangkap di kediaman salah satu kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

"Di rumah salah satu family. Keluarga dekat atau jauh nanti kita dalami lagi di sana," pungkasnya.

Menurutnya, tersangka sehari-hari tinggal di sebuah mess di Kecamatan Ngeplak, Sleman dan bekerja di sebuah perusahaan jasa penyedia tenda di Yogyakarta.

"Yang bersangkutan tinggal di suatu mess yang disediakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa tadi," jelasnya.

Namun demikian, Dirreskrimum menuturkan bahwa hasil penangkapan itu masih perlu penyelidikan lebih lanjut berdasarkan projustitia yang nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalau hanya interogasi-interogasi saja itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mohon sabar kami upayakan waktu satu kali 24 jam supaya jelas," tuturnya.

Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut mengatakan, pihaknya juga belum dapat menyampaikan ihwal hubungan tersangka dengan korban.

Dirreskrimum menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi sementara RS. Bhayangkara Polda DIY, mayat wanita tersebut terpotong menjadi tiga bagian besar, yaitu tubuh dan dua kaki. Ditemukan pula 62 potongan kecil bagian tubuh yang sebagian di antaranya memperlihatkan bagian tulang.

Hasil otopsi sementara ini juga menunjukkan luka pada leher yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Luka tersebut memiliki panjang 20 cm, lebar 4 cm, dan kedalaman 9 cm.

"Yang mengakibatkan pendarahan yang kemudian korban meninggal dunia," ungkapnya.

Sementara itu, berdasar hasil olah TKP, Polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, dan pisau cutter yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment