Tribratanews.tribratanews.com - Lumajang. Kepolisian menggerebek perusahaan penyalur TKI ilegal di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka diamankan serta delapan orang calon TKI ilegal yang belum diberangkatkan.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi juga menemukan berbagai dokumen, seperti paspor dan dokumen penting lainnya. Seluruh barang tersebut diambil dari kantor sekaligus rumah yang dijatikan tempat penampungan calon TKI milik tersangka berinisial YA.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa rumah tiga lantai yang tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan itu telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Di lokasi tersebut itulah pelaku merekrut dan menampung ratusan calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Baca Juga: Polri Ringkus 19 Anggota KNPB Saat Proklamirkan Kemerdekaan
"Pelaku sudah beraksi sejak 2014. Sudah ada 524 TKI yang diberangkatkan dengan tujuan Jepang, Malaysia, Australia hingga Inggris," jelas Kapolres Lumajang dilansir dari Inews.id, Minggu (11/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang. Sebab, tidak memiliki izin sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia.
Atas kasus ini, pelaku YA sudah diamankan ke kantor polisi. Sementara delapan calon tki ilegal yang belum diberangkatkan dipindahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang terkait kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa ke mana saja aliran dana yang berasal dari praktik penyaluran tki ilegal tersebut.
(my/hn/um)