Polisi Ringkus Pria Asal Serang Diduga Terlibat Perdagangan Orang ke Arab

13 June 2023 - 09:30 WIB
Foto: idntimes

Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Kepolisian menangkap seorang pria asal Kota Serang inisial W yang merupakan penyalur TKI ilegal. W ditangkap karena menelantarkan pekerja perempuan selama setahun di Arab Saudi hingga tidak diberi gaji.

"Pada hari Minggu, 11 Juni kemarin kami melakukan penindakan untuk upaya paksa jaringan TPPO, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di Kasemen dan melakukan penangkapan terhadap tersangka W di tempat tinggalnya," jelas Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., Senin (12/6/23).

Pelaku mengirim TKI perempuan bernama MM (34) asal Kecamatan Kasemen. Korban dikirim pada Maret 2022 dan di deportasi pada April 2023. Di sana, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga namun mendapatkan siksaan.

"Korban mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan makan layak dan tidak diberikan gaji sehingga melarikan diri ke kedutaan. Oleh kedutaan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada April 2023 lalu," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Karyawan BUMN Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Saat rumah tersangka digeledah, polisi rupanya menemukan ada 20 paspor, 20 kartu keluarga dan tiket keberangkatan ke Arab Saudi. Pelaku sudah menjadi perekrut TKI sejak 2024 dan telah memberangkatkan lebih dari 20 orang.

"Tersangka ini berperan sebagai perekrut, termasuk mengantarkan ke bandara. Hasil pemeriksaan sementara mengaku sudah mengirimkan 21 orang," tambahnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini, Satgas TPPO Polresta Serang Kota sedang melakukan penyelidikan ke jaringan tersangka ini. Bahkan, sudah ada penetapan DPO yang diburu diduga membantu tersangka memberangkatkan TKI ilegal.

"Ada kita terbitkan DPO untuk pencarian karena tidak mungkin seorang diri mulai dari merekrut dan mengantarkan dan komunikasi daerah tujuan," tegasnya.

Tersangka pun diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment