Tribratanews.tribratanews.com – Batam. Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, melalui Satuan Unit Reskrim berhasil meringkus pria berinisial W yang diduga memperkosa seorang gadis disabilitas yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Saat melakukan aksinya, pria yang diketahui berumur 24 tahun itu dalam pengaruh alkohol.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (28/7/23) di bilangan Batam Center. Begitu menerima laporan pihaknya langsung ke tempat kejadian.
“Unit Reskrim datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku,” ujarnya, seperti dilansir dari kepripedia, Selasa (1/7/23).
AKP Betty Novia menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari orang tua korban yang baru pulang ke rumahnya usai kerja memasak. Ia tidak mendapati anaknya di tempat tinggal. Namun, sandal korban berada di teras rumah.
Baca Juga: Polda NTB Bongkar Penjualan Daging Penyu Hijau
“Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Orang tuanya melihat sandal korban. Setelah dicari cari ternyata korban ditemukan dalam kamar pelaku,” jelasnya.
AKP Betty mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin. Dan ibunya langsung membawa ke Rumah Sakit.
Di saat yang bersamaan pelaku langsung diamankan warga dan menghubungi Polsek Batamkota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi W mengaku melakukan aksi bejat tersebut usai konsumsi tuak. “Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(fa/hn/nm)