Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Polresta Serang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dinas berinsial SDI (24) di Jalan Kavling Puri Raya, Lingkungan Kalunjukan, Kota Serang.
Kapolresta Serkot Polda Banten, Kombes. Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di daerah Cilaku, Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (8/11).
"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," ujarnya, dilansir dari Antaranrews, Selasa (14/11/23).
Baca Juga: Kakorlantas Polri Ingatkan Masyarakat Taat Wajib Pajak Kendaraan
Kombes. Pol. Sofwan Hermanto, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor dinas dengan nomor polisi A 5097 E.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di halaman parkir kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kabupaten Serang.
"Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna silver nopol A 6038 CL," ujarnya.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dalam pasal pidana pencurian pasal 363 KUHP.
(fa/pr/nm)