Tribatanews.tribratanews.com - Jakarta. Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi saat ingin menjual barang hasil curiannya ke seorang penadah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut kedua juga sempat menjual sepeda motor itu di media sosial.
"Diamankan dua pelaku pencurian kendaraan roda dua dan seorang pelaku tindak pidana penadahan. Inisial pelaku YA dan AR, sedangkan penadah inisial EH," tegas Kapolsek Pasar Minggu, Minggu (16/4/23).
Baca Juga: Kapolda Sumut Minta Samsul Tarigan Tersangka Narkoba dan Perjudian Segera Menyerahkan Diri
Kompol Rusit Malaka juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapatkan laporan transaksi jual beli sepeda motor tanpa plat nomor dan surat surat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Kapolsek Pasar Minggu menyebut kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut satu jam sebelum transaksi. Mereka melakukan pencurian di kawasan Sawangan, Depok.
Polisi kemudian mengamankan sebanyak 10 motor hasil curian lainnya dari tangan mereka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(as/hn/um)