Tribratanews.tribratanews.com - Jawa Tengah. Polisi menangkap dua orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah atas perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli 12 siswinya.
Kepala Kepolisian Resor Wonogiri AKBP. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., mengatakan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orang tua korbannya melapor ke polisi.
“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ungkap Kapolres Wonogiri.
Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani penahanan.
Baca Juga: Bulutangkis Indonesia Raih Emas Pertama di ASEAN Para Games 2023
Dari hasil pemeriksaan, Kepala Sekolah berinisial (M) telah mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi, ungkap AKBP Andi Muhammad Indra.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” tegas Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(as/pr/um)