Polisi Ringkus Guru Yang Paksa Siswa Membuat Konten Asusila di Banjarmasin

21 June 2023 - 08:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Polisi melalui Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang oknum guru di Banjarmasin yang memaksa siswanya untuk membuat konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis.

"Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel, Kombes. Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Selasa (20/6/23).

Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur. Ia datang bersama orang tuanya ke Polda Kalsel.

Kombes. Pol. Suhasto menjelaskan, dari hasil keterangan korban ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa "Prank" dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban.

Baca Juga:  Polri Berikan 7.077 Bansos ke Buruh, Pengojek Hingga Panti Asuhan di Maluku

Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban. Selanjutnya pelaku berbohong dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan korban.

Alhasil, korban yang di bawah ancaman videonya disebarkan selalu menuruti keinginan akun tersebut yang padahal milik pelaku dengan membuat beberapa video asusila lagi bersama pelaku.

Kombes. Pol. Suhasto, menyebutkan tidak ada motif keuntungan ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku. Namun semata-mata hanya orientasi seks menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dari melakukan aktivitas seks bersama anak laki-laki.

Bahkan dari hasil penyelidikan polisi diduga masih ada beberapa korban lainnya yang juga anak di bawah umur namun tidak melapor.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment