Tribratanews.tribratanews.com - Soreang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.
Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam aksinya ini keempat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.
“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” ujar Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, Selasa (22/8/23).
Ia menjelaskan pada saat itu keempat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil. “Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Satpam Bank Surabaya yang Diduga Loncat dari Lantai 13
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku ditembak di tempat karena berusaha melawan petugas.
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” jelasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang-Undang Darurat No 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(fa/pr/nm)