Tribratanews.tribratanews.com - Minsel. Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus 2 orang tersangka pengedar narkotika masing-masing FMW (26) dan BAT (26). Begitu pula dengan 15 paket narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
"Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel. Keduanya diringkus di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 14.30 WITA," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Iis Kristian, S.I.K., seperti dilansir iNews, Senin (8/5/2023).
Kombes. Pol. Iis Kristian mengatakan modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual serta mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel. Sabu tersebut dikemas dalam bentuk paket kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.
Baca Juga: Hoax! Sayuran Sawi Hijau AeroFarms Mengandung Vaksin Covid-19
“Setelah diselidiki oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5/2023), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya,” ujarnya.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kombes. Pol. Iis Kristian mengatakan bahwa Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
(fa/pr/um)