Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Polda Bengkulu melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit I Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang terkait kasus korupsi di BPBD Kabupaten Seluma.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma pada 2022.
"Kami masih memproses perkara tersebut, dan hari ini (27/9) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, dilansir Antaranews, Rabu (27/9/23).
Untuk saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma seperti Badan Keuangan Daerah (BKD) dan BPBD.
Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Seluma telah dilakukan lebih dari tiga kali terkait kasus korupsi.
Selain itu, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu Bareskrim Polri juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa SMP di Bawah Umur, Polisi Tangani Sesuai Hukum Anak
Dalam kesempatannya ia menyebutkan, pemeriksaan Kepala BPBD Kabupaten Seluma dilakukan terkait kasus kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk jumlah kerugian negara atas kasus korupsi dana tanggap darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp1,5 miliar.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp4,77 miliar dan Rp4,19 miliar yang dikelola oleh BPBD untuk membiayai penanganan tanggap darurat bencana di wilayah tersebut.
Anggaran tersebut terbagi delapan kegiatan yaitu melakukan rehabilitasi jembatan gantung di Desa Padang Merbau, Desa Pagar Banyu dan Desa Ulu Talo.
Pemasangan Bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Boks Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten tepatnya di Desa Lubuk Gadis, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I.
Selanjutnya, pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur dan kegiatan non fisik lainnya.
(fa/pr/nm)