Tribratanews.tribratanews.com - Riau. Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memeriksa 12 saksi terkait insiden kecelakaan kerja di wilayah PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dialami Derison Siregar (DS) 22 Tahun, pada 18 Januari 2023.
Direskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, mengatakan pemeriksaan 12 saksi dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan karena dugaan kurangnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap karyawan", jelas Kombes. Pol. Asep seperti dilansir dari Antaranews.com, Kamis (15/2/23).
Baca juga : Polda Riau Musnahkan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran standar operasional prosedur saat mitra kerja melakukan kegiatan di PT. Pertamina Hulu Rokan hingga menewaskan korban DS,
Kombes. Pol. Asep mengatakan bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan PT. Asrindo dan salah satu perwakilan PT. Asrindo, dimana DS bekerja merupakan rekanan PT PHR.
Sementara itu, PT. Pertamina Hulu Rokan menyatakan menindak tegas kontraktor yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait DS pekerja minyak yang meninggal di sumur minyak di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.
"Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan,” jelas Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin.
Jaffee A Suardin mengatakan bahwa PT. Pertamina Hulu Rokan menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan, seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau, dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
(fa/pr/um)