Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi memastikan pengemudi mobil Audi A8 adalah penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Bahkan, penetapan tersangka pria berinisial S sudah diperkuat dengan keterangan saksi N selaku penumpang mobil tersebut.
Baca juga : Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan pantauan 7 CCTV. Saksi-saksi, termasuk ada saksi yang berada di dalam kendaraan tersebut, jadi dia mengatakan bahwa kendaraan tersebut seperti bunyi melindes gitu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, di wilayah Jakarta Utara, Senin (30/1/23).
Ia menegaskan, kendaraan sedan Audi A8 itu bukan rombongan dari patwal. Hal itu bahkan sudah diperkuat dengan scientific investigation.
Sebelumnya, penyidik Polres Cianjur menetapkan S sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi bernama Selvi di Cianjur. S langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara, penumpang Audi A8 yang sempat membuat keterangan bahwa dirinya adalah istri polisi juga dipastikan tidak benar. Perempuan berinisial N itu dipastikan hanyalah teman seorang polisi.
(ay/af/hn/um)